Hukuman mati/pidana mati itu bagaimana sih? Yuk simak penjelasannya!

    Hukuman mati/pidana mati itu bagaimana sih? Yuk simak penjelasannya!

    CILACAP, INFO_PAS - Apa itu hukuman mati?

    Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai pidana mati, diatur dalam Penpres 2/1964. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan umum atau militer dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati.

    Menurut KUHP baru, pidana mati tidak termasuk dalam stelsel pidana pokok dan ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan sifat khususnya sebagai upaya terakhir untuk melindungi masyarakat. Pidana mati dianggap sebagai hukuman terberat dan harus diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak terdiri dari seorang Bintara dan 12 Tamtama, dipimpin oleh seorang Perwira.

    Pidana mati ini dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, mempertimbangkan:

    • Rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri; atau
    • Peran terdakwa dalam tindak pidana.

    Sebaliknya, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Laporan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Ikuti Kami